SYSTEM HUKUM DI INDONSEIA
Dalam definisi hukum itu sangatlah luas,mendalam,kompleks dan beragam mengenai hakikatnya tidak bisa kalau mencangkup dari pendapat para pakar ahli hukum dari satu literatur saja yang menjadi acuan namun mengenai system hukum dapat kita simpulkan sebagai suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubugan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.dalam materi ini kita melihat sytem hukum indonesia adapun ciri-cirinya bisa di kalsifikasikan terdiri dari 1.Ada unsur perintah,larangan dan kebolehan 2.Ada sanksi yang tegas 3.Adanya perintah dan larangan 4.Perintah dan larangan harus dituruti Jadi mengenai ciri-ciri syitem hukum di indonesia dapat di definisikan sebagai tindakan represif untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam bermasyarakat,oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menetukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan ke