Posts

Showing posts from 2019

SYSTEM HUKUM DI INDONSEIA

Image
Dalam definisi hukum itu sangatlah luas,mendalam,kompleks dan beragam mengenai hakikatnya tidak bisa kalau mencangkup dari pendapat para pakar ahli hukum dari satu literatur saja yang menjadi acuan namun mengenai system hukum dapat kita simpulkan sebagai suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubugan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.dalam materi ini kita melihat sytem hukum indonesia adapun ciri-cirinya bisa di kalsifikasikan terdiri dari 1.Ada unsur perintah,larangan dan kebolehan 2.Ada sanksi yang tegas 3.Adanya perintah dan larangan  4.Perintah dan larangan harus dituruti Jadi mengenai ciri-ciri syitem hukum di indonesia dapat di definisikan sebagai tindakan represif untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam bermasyarakat,oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menetukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan ke

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)

      FAKULTAS HUKUM      UNIVERSITAS TERBUKA MALANG    2019                                           IDENTITAS DAN DESKRIPSI MATA KULIAH                 Disusun oleh :       Rizal Yusuf (031004801)                                                             UNIVERSITAS TERBUKA    MALANG          2019                             KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat mengerjakan makalah Pengantar Ilmu Hukum. Besar harapan kami agar makalah yang kami buat ini dapat diterima oleh pembaca dan memberikan informasi mengenai Ketahanan Nasional (TANAS) dalam kaitannya dengan study hukum. Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini jauh dari kata sempurna. Maka, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.                 Kami ucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Blitar 20 April 2019  

DEFINISI HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH) SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Image
DEFINISI Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) A.       ISTILAH DAN PENGERTIAN Istilah dari hokum perselisihan (concriten recht) yang dipelajari adalah sistim hokum yang berlaku sekarang pada suatu tempat tertentu (hokum positive) yang disebut ius contitum. Sistim hokum dapat dilihat dari UUD 1945 yang terdapat pada pasal 2 aturan peralihan. Pada zaman penjajahan Belanda hokum atau peraturan yang berlaku disebut IS (indische staatlement), dalam IS pasal 131, 163  Indonesia terbagi menjadi 3 golongan yaitu  : 1.    Golongan Eropah 2.    Golongan Timur Asing 3.    Golongan Bumi putera Setiap golongan memakai haknya masing-masing sehingga terjadi pluralisme hokum,untuk menyelesaikan masalah pluralisme hokum maka digunakan “hokum antar tata hokum” Contoh  : Perkawinan antara golongan Bumi putera dengan golongan timur asing atau eropa maka digunakan hokum antar tata hokum. HATTAH adalah  : Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu p