DEFINISI HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH) SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
DEFINISI Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)
A. ISTILAH DAN
PENGERTIAN
Istilah dari hokum perselisihan (concriten recht) yang
dipelajari adalah sistim hokum yang berlaku sekarang pada suatu tempat tertentu
(hokum positive) yang disebut ius contitum.
Sistim hokum dapat dilihat dari UUD 1945 yang terdapat pada
pasal 2 aturan peralihan.
Pada zaman penjajahan Belanda hokum atau peraturan yang
berlaku disebut IS (indische staatlement), dalam IS pasal 131, 163
Indonesia terbagi menjadi 3 golongan yaitu :
1. Golongan Eropah
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Bumi putera
Setiap golongan memakai haknya masing-masing sehingga
terjadi pluralisme hokum,untuk menyelesaikan masalah pluralisme hokum maka
digunakan “hokum antar tata hokum”
Contoh :
Perkawinan antara golongan Bumi putera dengan golongan timur
asing atau eropa maka digunakan hokum antar tata hokum.
HATTAH adalah :
Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada
suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum)
Hokum positive suatu Negara tidak sama, untuk mempelajarinya
(hokum positif) dapat dilihat pada UUD suatu Negara, karena hokum itu merupakan
pancaran/kepentingan Negara tersebut.
Dalam mempelajari Hattah yang menjadi objeknya
adalah hokum perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan
coalisie recht adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di
pakai ahli-ahli hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum
yang berselisih maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya
Concriten recht maksudnya adalah :
Merupakan kombinasi dari complicten ready yang diterjemahkan
dari hokum cualici
Mengenai istilah ini tidak ada ahli yang sepakat seolah-olah
terjadi perselisihan para ahli sehingga diberikan pengertian (defenisi)
mengenai HATTAH ini yaitu :
HATTAH ADALAH :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan
hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2
antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda.
Selanjutnya HATAH dapat diperinci menjadi lebih lanjut sebagai
berikut:
HAW meliputi
peristiwa hukum yang berhubungan dengan suatu perundang-undangan yang kemudian
digantikan oleh perundang-undangan lain tentang bidang yang sama.misalnya saja
pada tahun 1966 pemerintah RI mengeluarkan undang-undang devisa yang isinya
laranagan untuk menyimpan devisa asing bagi siapa pun yang berada di wilayah
hukum indonesia.kecuali pihak-pihak yang telah memperoleh izin dari biro lalu
lintas devisa.undang-undang devisa 1966 ini pada tahun 1976 diganti dengan
undang yang isinya memberi kebebasan bagi siapa pun yang berada diwilayah hukum indonesia untuk menyimpan devisa asing.
HAT meliputi
semua peristiwa hukum anatara para pihak yang tunduk pada hukuman adat yang
berbeda misalnya perkawinan lisye seorang gadis kawanuo dengan buce si nyong
ambon
HAG meliputi
segala peristiwa hukum yang terjadi antara para pihak yang tunduk pada salah
satu hukum adat dengan pihak yang tunduk terhadap BW misalnya jual beli antara
si rudi warga negara indonesia asli dengan si handaya warga negara indonesia
keturunan cina
HAA meliputi
peristiwa hukum yang terjadi antara orang-orang yang menganut agama yang berlainan
misalnya perkawinan antara abdul yang beragama islam dan reinta yang beragama
kristen
Agar lebih mudah melihat perbedaan antara beberapa bidang
hukum tertentu dapat dibuat suatu skema yang menghubugkan bidan-bidang hukum
tersebut dengan lingkup laku hukum terhadap waktu tempat pribadi,materi sebagai
berikut
H.A.T.A.H
Lingkup
Laku terhadap
|
H.A.W
|
H.A.T
|
H.A.G
|
H.A.A
|
WAKTU
|
X
|
=
|
=
|
=
|
TEMPAT
|
=
|
X
|
=
|
=
|
PRIBADI
|
X
|
X
|
X
|
X
|
MATERI/ISI
|
X
|
X
|
X
|
X
|
= SAMA
X BERBEDA
A.
HAW
·
Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan huku
yang menunjukan hukum mana yang berlaku dala suatu peristiwa hukum yang terjadi
antara warga negara dari suatu negara (pada satu tempat) memperlihatkan
hubungan dengan sistem-sistem kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkup pribadi,waktu dan persoalan
B.
HAT
·
Peraturan-peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukan hukum mana yang berlaku dalam suatu peristiwa hukum yang terjadi
antara warga negara dari suatu negara pada
suatu waktu tertentu memperlihatkan hubungan dengan sistem-sistem dan
kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkup waktu pribadi,tempat dan persoalan.
C. HAG
·
Peraturan-peraturan
dan keputusan-keputusan hukum yang menunjukan hukum mana yang berlaku dalam
suatu peristiwa hukum yang terjadi antara warga negara dari satu negara pada suatu tempat dan suatu waktu tertentu
memperlihatkan hubungan dengan sistem-sistem dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkup laku pribadi dan persoalan
B. PEMBAGIAN HATTAH
HATTAH dibagi 2 yaitu :
1. HATTAH INTERN
Menurut Kalsen :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan
stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum.
Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga
Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2
dan kaidah-kaidah hokum dalam lingkungan waktu,
Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH
ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4
lingkungan kekuasaan yaitu :
1. Lingkungan kekuasaan
waktu.
2. lingkungan kekuasaan
ruang/territorial/tempat
3. lingkungan kekuasaan
pribadi/orang
4. lingkungan kekuasaan
soal2/permasalahan.
Karena setiap norma hokum berlaku menurut waktu tertentu,
menurut tempat tertentu, menurut orang2 tertentu juga mengenai soal2 tertentu.
Hattah ini terbagi menjadi :
a. Hukum antar waktu
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan
stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika
hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2
hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang
berbeda.
Skema
: HATTAH INTERN
HAW
W
W
TT
P
P
S
S
Dan berbeda dengan kaedah swantara (kaedah sendiri), contoh
UU pernikahan campuran (pasal 6 ayat 1). Bahwa ketentuan hokum suami apabila
menikah dengan warga Negara Indonesia maka anaknya termasuk warga Negara Asing.
b. Hokum antar tempat
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan
stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika
hubungan-hubungan peristiwa antar warga Negara dalam satu Negara memperlihatkan
pertalian dan stetsel-stetselnya dengan kaedah hokum dalam kuasa setempat dan
soal.
Skema
: HATTAH INTERN
H.A.T
WW
T
T
P
P
S
S
c. Hokum antar golongan/agama
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan hakim yang menunjukkan
stetsel hokum mana yang berlaku/apakah merupakan hokum mana yang berlaku jika
hubungan2 dan peristiwa2 antar warga Negara dalam satu Negara, waktu, tempat
memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel2 dengan kepribadian dan soal.
Skema
: HATTAH INTERN
HAG/HAA
W
W
T
T
P
P
S
S
2. HATTAH EXTERN
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan
stetsel2 hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan
dan peristiwa antar Negara pada waktu tertentu memperlihatkan titik
pertaliannya dengan stetsel dan kaidah hokum dari 2 negara/lebih yang berbeda
dari lingkungan kuasa tempat dengan kepribadian dan soal.
Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistim hokum
suatu Negara dengan Negara lain (unsur2 asing di dalamnya)
Skema
: HATTAH EXTERN
HPI
WW
T
T
P
P
S
S
NN
NY
Dalam menghadapi HPI ini hokum mana yang harus diberlakukan
jika terjadi 2 stetsel hokum yang berbeda, hokum mana yang dipilih diantara
hokum masing2 inilah kerjanya HPI (HATTAH EXTERN).
Di antara problem2 Hukum perdata International (HPI) hampir
sama dengan HATTAH antar tempat. Contoh :
· Seorang
laki2 (lampung) menikah dengan perempuan sunda, ini merupakan masalah HPI dan
yang merupakan masalah hokum antar tempat jika terjadi.
· Antara
Negara satu dengan Negara lain ini sudah menjadi persoalan HPI.
EX : Laki2 Indonesia kawin dengan perempuan jerman.
Kesimpulan
:
Bahwa HPI ini muncul bila ada konflik antar 2 hukum/lebih
yang berlainan dari masing2 negara/berbeda tetapi berlawanan dengan hokum
pidana tidak bisa dikatakan HPI
Berdasarkan asas yang dianut oleh
Pidana (OTORITER) siapa yang melakukan perbuatan pidana
diwilayah Indonesia akan diberlakukan hokum Indonesia baik untuk orang
asing maupun orang indonesia kecuali pada daerah2 kedutaan yang ada di
Indonesia.
Ex :
Orang Amerika mencuri di daerah Indonesia, diberlakukan
hokum Indonesia tetapi bisa dilakukan kesepakatan untuk diadili/dipakai hokum
amerika di amerika.
DEFINISI
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Dalam
dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum. Subjek hukum itu terdiri
dari :
a.
Manusia (Natuurlijke Persoon)
b.
Badan Usaha (Rechtspersoon)
Boleh dikatakan setiap manusia, baik
warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun
kebudayaannya adalah subjek hukum. Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak
mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.
Walaupun menurut hukum setiap
manusia tidak terkecuali memiliki hak. Akan tetapi, didalam hukum tidaklah
semua orang boleh bertindak sendiri dalam melaksanakan hak – haknya. Mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah :
a.
Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai
21 tahun).
b.
Orang yang tidak sehat pilirannya (gila),
pemabuk dan pemboros.
c.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin).
Badan hukum sebagai pembawa hak yang
tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia. Misalnya, dapat
melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan – kekayaan anggotanya.
Bedanya dengan manusia ialah, badan
hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali
hukuman denda).
Badan hukum bertindak dengan
perantara pengurus – pengurusnya :
a.
Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah
Swantantra Tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b.
Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi lagi
dalam :
1.
Badan Hukum (Perdata) Eropah, seperti Perseroan
Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja.
2.
Badan Hukum Indonesia seperti : Gereja
Indonesia, Masjid, Wakaf, Koperasi Indonesia.
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang
pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek
hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.1
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan
termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Personal Miserabile) yaitu:
1. Anak
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah
dicabut oleh SEMA No. 3/1963.
1.2. Badan
Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh
hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan
persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan akta notaris.
·
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri
setempat.
·
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada
Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri
Keuangan.
·
Diumumkan dalam berita negara RI.
Badan hokum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.2.1.
Badan Hukum Privat
Badan hokum privat
(Privat Rechts Persoon) adalah badan hokum yang didirikan berdasarkan hokum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hokum
itu.
Dengan demikian
badan hokum privat merupakan badan hokum swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain – lain. Menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya, Perseroan
Terbatas, Koperasi, badan amal dan yayasan.
1.2.2.
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian
badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang
berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif (pemerintah) atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti
Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia
dan Perusahaan Negara.
2. Objek Hukum
objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum disebut BENDA.
Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang
dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
2.1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
2.1.1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2.1.2.
Benda tidak bergerak.
2.2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan
yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
3.1. Jaminan
yang bersifat umum:
3.1.1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
3.1.2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
pada pihak lain.
3.2. Jaminan
yang bersifat khusus:
3.2.1.
Gadai.
3.2.2.
Hipotik.
3.2.3.
Hak tanggungan.
3.2.4.
Fidusia.
Kesimpulan
Subjek
dan objek hukum memiliki keterkaitan yang tidak dapat dilepaskan. Karena tidak
memungkinkan adanya objek hukum tanpa adanya subjek terlebih dahulu.
Objek adalah hal yang dikuasi
oleh subjek hukum tersebut, sedangkan subjek penguasa daripada objek hukum
tersebut. Namun, tidak berarti suatu
subjek hukum dapat berlaku sewenangnya terhadap objek hukum karena tetap ada
suatu perundangan yang mengatur terhadap pelanggaran yang dilakukan suatu
subjek hukum terhadap objek hukum.
Maka
dari semua uraian diatas kita bisa simpulkan bahwa fungsi tentang adanya subjek
dan objek hukum dapat mempermudah untuk
menyelesaikan masalah sebuah kasus . Dengan kata lain, Subjek dan objek hukum
adalah peranan penting untuk memecahkan sebuah misteri dan merupakan bukti yang
otentik agar terdapat pertimbangan dari
pengadilan negeri dan upaya melakukan hukum banding dari masalah sengketa tersebut dalam arti
hukum akan ditegakan apabila hukum itu benar dan bagi hukum yang salah akan
berdampak pada sebuah instasi tersebut .
Comments
Post a Comment