Ilmu Negara

Bahan Materi :
1.       Apa arti pentingnya mempelajari Ilmu Negara dalam mempelajari hukum?
2.       Apa kelemahan mendasar  hakikat negara menurut Teori Hukum Murni?
3.       persamaan dan perbedaan asal mula Negara menurut Thomas Hobbes dan John Locke menurut Teori Perjanjian?

        ILMU NEGARA
1.       Pengertian Ilmu negara

A.     Pengertian Objek dan Metode Pendekatan ilmu Negara
Ilmu Negara yang dalam bahasa belanda biasa disebut Staatsleer adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang membicarakan tentang Negara secara abstrak terlepas dari tempat, keadaan dan waktu. seperti contohnya asal mula Negara, bentuk, pengertian dan tujuan suatu Negara. obyek yang di pelajari di dalam ilmu bukanlah  mempelajari suatu Negara tertentu. Melainkan  yang kita pelajari adalah misalkan  kapankah sesuatu itu disebut Negara, apa yang membuat Negara itu ada, kemungkinan-kemungkinan bentuk pemerintahan dalam Negara, sampai tujuan Negara dan seterusnya. Ada tiga hal pentin yang akan di pelajari yaitu:
1.       Asal Mula Negara
Yang dimaksud dari asal mula Negara adalah awal mula terjadinya suatu yang yang bernama Negara. Jadi bukanlah asal mula suatu Negara yang kongkrit atau Negara tertentu.
2.       Hakikat Negara
Mengenai hakikat Negara, lagi-lagi yang dibicarakan adalah bukan hakikat daripada Negara tertentu, tetapi yang dimaksud adalah hakikat daripada apa yang dinamakan Negara. Lebih mudahnya adalah apakah Negara itu suatu wadah? Apakah itu organisasi? Ataupun apakah manusia yang berkumpul menjadi satu sehingga membentuk menjadi keluarga yang besar?. Demikian maksud dari hakikat Negara yang kita bicarakan.
3.       Bentuk-bentuk Pemerintahan dan Negara
Maksud dari bentuk pemerintahan dan Negara adalah kemungkinan-kemungkinan bentuk Negara, entah itu bentuk pemerintahan ataupun bentuk Negara.
Metode pndekatan ilmu Negara adalah cara atau jalan yang ditempuh untuk mempelajari ilmu Negara. Ada 6 metode yaitu:
1.       Metode Observatif Yaitu belajar dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam seluruhnya baik pertubuhan Negara,wilayah,umat dan pemerintahannya
2.       Metode Komparatif adalah belajar dengan studi banding antar Negara yang satu dengan yang lain
3.       Metode dialektis adalah bekerja dengan dialektika yaitu dengan mengkonfrontasikan,meguji fakt,fenomena yang satu dengan yang lain.
4.       Metode psikologis untuk menjelaskan Negara.
Karena dua alasan menurut  (JJ Van Schmid,1978 :183) yaitu :
a.       Mempelajari pengaruh pikiran dengan perasaan serta naluri manusia dalam hidup bernegara
b.       Menentukan gejala sosial yang sama sekali baru dalam konteks moralitas susunan negara dan masy.
5.       Metode hukum positif untuk menjelaskan Negara.
Melalui metode ini para penganut teori kedaulatan negara juga memberikan gambaran mengenai negara hukum, jadi untuk pemikiran mengenai negara dari sudut ajaran yuridis, diketemukan metode yang sama dengan metode yang dipakai untuk mempelajari per Undang-undangan
6.       Metode Mac Iver.  Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar dan berdasar pada sejarah dan perbandingan
B.      Hubungan ilmu Negara dengan HTN dan HAN
Jika dilihat dari obyeknya yaitu Negara ada pelajaran lain yang obyeknya juga Negara yaitu HTN dan HAN tetapi terdapat perbedaan dari ketiganya yaitu:
1.       Ilmu Negara adalah ilmu yang memandang objeknya yaitu Negara dari sifat atau pengertiannya yang umum-abstrak-universal, ini berarti ilmu Negara tidak terikat dengan suatu tempat dan waktu. Dalam pembahasannya yang bersifat teoritis ilmu Negara masih mengandalkan kesamaan dan keadaan dalam setiap Negara, sehingga daripada itu belum bisa secara langsung di terapkan dalam praktek kenegaraan atau bisa dibilang masih berbentuk pemikiran pemikiran tentang Negara. Dengan demikian bisa diartikan bahwa dalam ilmu Negara yang dipelajari dan diselidiki adalah Negara dalam pengertian umum dan secara tidak langsung yang pertama harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dinamakan Negara tersebut
2.       HTN dan HAN. Hukum  Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam memandang obyeknya yaitu Negara dari sifat dan pengertian yang spesifik/kongkrit yang objeknya sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu jadi misalnya Indonesia,Malaysia. Kemudian daripada Negara khusus tersebut dipelajari lebih mendalam susunan-susunan,wewenang,serta tugas dan kewajiban daripada peralatan Negara tersebut. Dengan demikian alangkah lebih baiknya di sebutkan secara rinci tentang kedua ilmu tersebut,yaitu:
·   Hukum Tata Negara pertama-tama menentukan apa dan mana saja masyarakat hukum  dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan seperti  apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum . hukum tentang pendistribusian kekuasaan fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara
·   Hukum Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara . Yaitu hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN
                  Ilmu Negara mempelajari Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat serta konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
            Manfaat dan kegunaan Ilmu Negara pada bidang Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan ilmu Negara dengan hukum tata Negara spesifikan internal khusus ilmu Negara dengan hukum tata Negara sama-sama mempersoalkan Negara sebagai obyek kajiannya hukum tata Negara mempelajari suatu Negara dengan system ketata negaraan tertentu.
Hubungan antara Ilmu Negara dan hukum sebenarnya agak bersahaja dalam teori kedaulatan negara dalam beberapa bentuknya. Hukum tidak lain dari padakemauan negara yang telah dinyatakan. Wujud negara terdiri atas paksaan kemauannya secara tidak terbatas akan orang-orang lain, inilah perumusan memerintah dan dalam pemeritahan itu terletak asas negara sebagaimana dikemukakan Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah maka memerintah berarti mempunyai kecakapan untuk dijalankan dengan tiada bersyarat, Hanya negara mempunyai kekuasaan itu untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada lain kemauan – Negara ialah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang diperlengkapi dengan kekuasaan memerintah yang asli
Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara
Hukum Tata Negara
Aspek/ Obyek yang dipelajari
Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
Sifat
Teoritis/ Abstrak
Praktis/ Nyata
Ketentuan Umum Negara
Pelaksanaannya tidak diuraikan
Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
Definisi
Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara

C.     Relevansi Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Ilmu Negara dan Ilmu Politik Memiliki hubungan dan kesamaan yang terletak pada objeknya yaitu Negara, dalam arti Negara sebagai gejala masyarakat.tetapi kedua ilmu ini juga memiliki perbedaan sehingga dipisahkan penyajiannya. Seperti misalnya menurut logeman mengatakan bahwa ilmu negara dan politik harus di bedakan , politik mengandung arti memilih pihak untuk tujuan-tujuan sosial yang di anggap sangat berharga baginya, serta berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya. Sedangkan Ilmu Negara menyelidiki kemungkinan-kemungkinan mencapai tujuan mencari jalan yang di tempuh dan merupakan ilmu yang bersifat teknis dari kehidupan sosial. Perbedaan ilmu Negara dna ilmu politik dapat di perinci sebagai berikut:
ž  ilmu politik lebih mencoba menemukan kajiannya, cenderung melalui empiris sedangkan ilmu Negara bersifat statis karena mempelajari teori
ž  ilmu Negara memiliki pendekatan bersifat yuridis seperti yang digambarkan diatas sedangkan ilmu politik pendekatannya bersifat sosiologis.
ž  Ilmu Negara bersifat teoritis sedang ilmu politik bersifat praktis. Pemahaman yang bersifat teoritis tidak menilai objek dan tidak memberikan evaluasi.
ž  Ilmu Negara menekan pada susunan,bentuk-bentuk dan sifat umum Negara sedangkanilmu politik lebih ke pada kehidupan kenegaraan dalam praktek.
Dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki  pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Yang menjadi obyek dalam ilmu Negara adalah Negara itu sendiri sama seperti HTN dan HAN yang berobjek pada Negara, hanya saja ilmu Negara bersifat universal, tidak terbatas tempat dan waktu, sedangkan HTN dan HAN bersifat spesifik terbatas tempat dan waktu.
Dan untuk relevansi antara ilmu Negara dengan ilmu politik kesimpulannya adalah dua ilmu yang ada kaitan nya satu sama lain, namun ada juga perbedaannya sehingga dua ilmu ini di pisahkan penyajiannya.

 Hakikat negara menurut Teori Hukum Murni
Secara teoritis, teori hukum murni Hans Kelsen merupakan respon dari hukum kodrat, sosiologi hukum dan analytical jurisprudence. Dalam teori hukum umumnya, Hans Kelsen membagi konsep hukum kepada nomostatis dan nomodinamis. Nomostatis berarti perbuatan manusia yang diatur oleh hukum, sedangkan nomodinamis terkait dengan hukum yang mengatur perbuatan.
Hukum dan Keadilan
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Tatanan sendiri adalah suatu sistem hukum, dapat diartikan bahwa hukum merupakan sistem yang mengatur tatanan perbuatan manusia. Selanjutnya menurut Hans Kelsen, tidak serta merta tatanan itu berkaitan dengan perbuatan manusia, akan tetapi bisa juga di luar manusia, misalnya berhubungan dengan peristiwa-peristiwa alam. Lainnya, Hans Kelsen membedakan antara tatanan hukum dan tatanan lainnya, sebagaiamana tatanan moral dan agama. (Kelsen, 2011: 4)
Selanjutnya, pembedaan antara hukum dan bukan hukum berkaitan erat dengan definisi ilmiah keilmuan. Menurutnya sebuah definisi harus bermanfaat bagi tujuan teoritik dari istilah-istilah itu, sehingga konsep hukum tidak mempunyai konotasi apapun dengan moral, tetapi menunjukan pada suatu teknik organisasi sosial tertentu. (Kelsen, 2011: 5)
Kelsen berpendapat, keadilan merupakan bagian dari moral yang harus dipisahkan dari hukum, dan untuk memisahkannya butuh usaha yang seriuas. Menurutnya selalu ada pencampuradukan dalam pemikiran politik yang tidak ilmiah dan pembicaraan umum, oleh sebab kecenderungan ideologis untuk membuat hukum positif tampak adil. Meskipun begitu, teori hukum murni tidak menolak konsep hukum yang adil, akan tetapi secara teoritis hukum murni tidak dapat menjawab permasalahan tersebut, karena adil bersifat subjektif. Keadilan sendiri menurut Kelsen adalah kebahagiaan sosial. (Kelsen, 2011: 6)
Kebahagian yang dimaksud, adalah kesepakatan sosial yang secara konkrit tercipta dari norma yang sah, tidak berdasarkan norma indvidu. Menurut Kelsen, berlakunya norma tersebut tidak berdasarkan efektifitasnya akan tetapi berdasarkan kevaliditasannya, maka dalam hal ini kekuatan negara menjadi sangat penting. (Kelsen, 7)
Berkaitan dengan hubungan Negara dan hukum, Kelsen mengkritisi Austin yang menganut pandangan tradisional yang menganggap bahwa hukum dan Negara sebagai dua intensitas yang berbeda. Padahal Austin mempunyai pandangan yang tidak terlalu  jauh sebagaimana teoritisi hukum yang lain, yaitu menganggap Negara sebagai pembentuk hukum, sebagai kekuasaan dan otoritas moral di balik hukum, dan sebagai pencipta dunia hukum.
Berdasarkan teori hukum murni, Negara merupakan tatanan sosial yang harus identik dengan hukum, paling tidak dengan tatanan hukum spesifik yang relaif sentralistis, yakni tatanan hukum nasional yang membedakan dengan hukum internasional yang desentralistis. Teori hukum murni menghilangkan dualisme antara hukum dan keadilan, sebagaimana menghilangkan dualisme antara hukum dan Negara. (Kelsen, ix)
Tatanan Hukum
Tatanan hukum merupakan sistem norma, yaitu hirarki norma yang mempunyai kevalidan, artinya norma harus terlahir dari norma di atasnya yang mempuyai kevalidan. Adapun norma yang tidak diperoleh dari norma valid lain yang lebih tinggi disebut dengan “norma dasar”. Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma. (Kelsen, 159)
Dilihat dari hakikat norma dasar, maka dibagi menjadi dua jenis tatanan hukum (norma) atau sistem yang berbeda: sistem norma statis dan dinamis. Dalam sistem norma statis, norma itu “valid” dan itu berarti kita menganggap bahwa para individu yang perbuatannya diatur oleh norma-norma itu, harus berbuat sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh norma-norma tersebut, berdasarkan isinya: isinya memiliki kualitas yang terbukti secara langsung yang menjamin validitasnya, atau dalam istilah lain, norma itu valid karena seruannya yang inheren. Ciri dari norma statis adalah dimana norma khususnya dapat diperoleh melalui cara kerja intelektual yakni melalui penyimpulan dari yang umum kepada yang khsusus. (Kelsen, 161)
Berbeda dengan norma statis, dimana norma-norma yang beraneka ragam tidak dapat diperoleh dari norma dasar melalui suatu tatanan kerja intelektual. Norma dasar tersebut hanya meberikan otoritas tertentu, yang pada gilirannya memberikan wewenang pembentukan norma kepada sejumlah otoritas lain.
Norma- norma dari sistem dinamis harus lahir melalui tindakan-tindakan kehendak dari para individu yang telah diberi wewenang untuk membentuk norma-norma atau suatu norma yang lebih tinggi. Pemberian wewenang ini merupakan pendelegasian. Norma yang membentuk kekuasaan didelegasikan dari suatu otoritas kepada otoritas lain, otoritas yang pertama adalah otoritas yang lebih tinggi , otoritas yang kedua adalah otoritas yang lebih rendah. Norma dasar dari suatu sistem yang dinamis, merupakan peraturan yang pundamental dan menjadi rujukan bagi pembentukan norma-norma dari sistem tersebut. (Kelsen, 163)
Menurut Kelsen, yang dimaksud tatanan hukum adalah bentuk norma yang dinamis. Karena pada dasarnya norma tidak valid, disebabkan norma itu sendiri, atau dengan kata lain norma dasar mempunyai sisi yang kekuatan pengikatnya terbukti dengan sendirinya. Norma hukum tidak valid karena seruannya yang inheren. Secara tidak langsung, Kelsen merujuk norma tidak valid kepada jenis yang statis.
Dari pernyataannya di atas, kelsen menyatakan bahwa hukum haruslah selalu positif, dan positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum dibuat dan dihapus oleh tindakan manusia bukan yang lain. Penjelasan sekaligus membedakan antara hukum positif dan hukum alam. Menurutnya norma dasar dari suatu tatanan yang positif adalah peraturan pundamental tetang pembuatan berbagai norma dari tatanan hukum positif itu sendiri. (Kelsen, 164)
Selanjutnya, terkait dengan tata urutan norma-norma, maka dibedakan menjadi norma lebih tinggi dan norma lebih rendah, dalam arti hubungan antara norma yang membentuk norma lain, dapat digambarkan sebagai hubungan antara superordinasi dan subordinasi yang merupakan kiasan keruangan. (Kelsen, 179)
Tatanan hukum yang difersonifikasikan dalam bentuk Negara tidaklah bentuk norma yang satu sama lain dapat dikoordinasikan, akan tetapi berbentuk hirarki atau tingkatan-tingkatan yang berbada. Jelasnya, dengan mempostulasikan norma dasar, maka konstitusi menempati urutan tertinggi dalam hukum nasional. Konstitusi disini diartikan dalam berntuk meteril bukan formal.
Konstitusi formal adalah suatu dokumen resmi, yaitu seperangkat norma hukum yang dapat dirubah dibawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan norma-norma ini lebih sulit. Sedangkan dalam arti materil, maka konstitusi terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang besifat umum, khususnya perundang-undangan.
Selanjutnya, selain norma umum, teradapat pula norma individu yang dibentuk dari norma umum yaitu ketika seorang hakim dipengadilan memproses kasus, maka yang digunaknnya adalah norma umum, sedangkan ketika dia memutuskan putusan atau sanksi maka dia telah membuat norma individu. (Kelsen, 180)
Hukum dan Negara
Secara definitif kita akan kesulitan mencari ungkapan tepat bagi Negara, karena terlalu banyak istilah yang dapat digunakan untuk objek tersebut. Sebagai contoh terkadang Negara digunakan untuk istilah masyarakat, atau lebih sempit dari itu yaitu pemerintah, bangsa atau wilayah yang didiami.
Adapun dari sudut pandang teori hukum murni, Negara dipandang sebagai fenomena hukum, sebagai badan hukum dan merupakan korporasi. Untuk membedakan Negara dengan korporasi yang lain, maka Negara dimaknai sebagai komunitas yang diciptakan oleh suatu tatanan hukum nasional (sebagai lawan dari tatanan hukum internasional), sehingga Negara dipandang sebagai pesonifikasi dari tatanan hukum nasional.
Selanjutnya, sebagaimana toritisi lainnya, Kelsen membagi unsur Negara kepada 3 bagian. Territorial, rakyat dan kekuasaan. Sedangkab berdasarkan pembagian kekuasaan Kelsen mebagi kepada legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Akhirnya untuk mengetahuai dasar-dasar esensial  dari pemikiran Kelsen maka bisa kita lihat pendapat Friedmann (via Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, 2006: 8) sebagai berikut. Pertama, tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan. Kedua, Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. Ketiga, Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam. Keempat, teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak adahubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum. Kelima, teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus.

Asal mula Negara menurut Thomas Hobbes dan John Locke

Thomas Hobbes (1558-1676) menggambarkan keadaan yang kacau balau, ketika setiap manusia berperang dengan manusia lain. Menurut Hobbes, setiap manusia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk memiliki kekuasaan demi kekuasaan dan keinginannya hanya akan diberhentikan oleh ajal. Walaupun sebenarnya manusia juga berkeinginan untuk hidup damai dan rukun, namun tingkatannya masih kalah dari kekuasaan. Akibat pandangan Hobbes bagi hidup bermasyarakat dan bernegara diungkapkannya dengan keadaan alami (state of nature), suatu keadaan di mana fitrah dan tabiat manusia terdapat tanpa ada hambatan dan restriksi apapun. Dengan sendirinya, potensi perselisihan dan perang dengan kekerasan sekalipun akan terjadi untuk mempertahankan kebebasannya, tentunya dengan menguasai akan lebih efektif. Wajar jika seperti itu, Hobbes melupakan pertimbangan akal budi manusia yang sebenarnya dapat mempengaruhi tindakan mereka.

Hobbes lantas memberi solusi berupa kontrak sosial dan manusia, yang selalu dihantui ketakutan, akan terdorong untuk melakukan perjanjian dengan memilih penguasa di antara mereka. Pihak-pihak yang berjanji menyerahkan kekuatan dan kekuasaannya kepada sang penguasa. Namun, menjadi masalah ketika sang penguasa tidak mengikatkan diri pada perjanjian, hal ini menyebabkan sang penguasa memiliki kekuatan dan kekuasaan yang absolut. Walaupun sang penguasa memiliki kekuasan absolut, menurut Hobbes seseorang dapat menentang jika sudah menyakiti secara jasmaniah.Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum subyectionis.

Kontrak Sosial Locke
John Locke

John Locke (1632-1704) bertentangan dengan Hobbes dalam hal ini. Tidak seperti pemikiran Hobbes yang memuat nilai-nilai hewan pada manusia, Locke menganggap adanya nilai kemanusiaan. Locke menganggap penguasa absolut yang notabene manusia biasa akan dapat terpengaruh sifat kotor manusia dan memperburuk kondisi. Oleh karena itu, solusi Locke adalah menyusun badan legislatif yang membuat hukum, badan eksekutif yang melaksanakan, dan kekuasaan federatif yang menyangkut dalam pembuatan perjanjian dan persekutuan. Sempat menyinggung tentang pentingnya pengadilan, namun Locke melupakan badan yudikatif begitu saja.

Kelemahan pemikiran Locke adalah berkurangnya peran pemerintah, mengingat eksekutif tergantung legislatif. Selain itu, penyuburan dinasti ekonomi menyebabkan si miskin tanpa milik tidak memiliki suara. Locke juga jauh mementingkan masalah mayoritas daripada minoritas. Walaupun banyak kelemahan, pemikirannya sangat berpengaruh di negara-negara Barat, teorinya tentang pemisahan kekuasaan (separation of powers) dikembangkan oleh Montesquieu. Pemikiran Locke tentang Kontrak Sosial untuk selanjutnya diikuti oleh Rousseau, tentunya dengan perbedaan, seperti perbedaan mendasar Kontrak Sosial versi Locke dan Hobbes. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum unionis dan pactum subyectionis.
Jika ditilik, asal usul negara menurut Locke yaitu kehidupan individu bebas dan sederajat. Teori Kontrak Locke mengelompokkan manusia pada dua masa, pra-negara dan bernegara. Keduanya juga memasukkan nilai kemanusiaan pada pemikirannya, tidak seperti Hobbes. Teori Kontrak Sosial Locke yang menganut kedua aliran, pactum unionis dan pactum subyectionis.  Para penguasa menurut keduanya sama-sama berkurang kekuasaannya, tidak mutlak. Jika Locke mengenal keterwakilan rakyat, di mana legislatif merupakan amanah rakyat, Pemikiran Locke tentang kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan namun dapat saling mempengaruhi, Inggris menurutnya sebagai contoh terbaik, walaupun kenyataan berkata lain. Locke mengaburkan kekuasaan judikatif, namun pemikiran Locke memiliki rangka untuk dikembangkannya Trias Politika oleh Montesquieu.



Refleksi Teori Kontrak Sosial Dalam Negara Indonesia.

Teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Pemikiran Hobbes dengan Leviathannya dapat dilihat dalam kehidupan di Indonesia saat ini.
Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat, maka disini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat. Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai kekuasaan absolut dan rakyat memberikan hak sepenuhnya kepada negara. Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan menolaknya. Disini terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Kekuasaan negara Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan takut para warga negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negara yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat harus membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu, akan terjadi tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.






Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)

DEFINISI HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH) SUBYEK DAN OBYEK HUKUM