Ilmu Negara
Bahan Materi :
Thomas Hobbes (1558-1676) menggambarkan keadaan yang kacau balau, ketika setiap manusia berperang dengan manusia lain. Menurut Hobbes, setiap manusia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk memiliki kekuasaan demi kekuasaan dan keinginannya hanya akan diberhentikan oleh ajal. Walaupun sebenarnya manusia juga berkeinginan untuk hidup damai dan rukun, namun tingkatannya masih kalah dari kekuasaan. Akibat pandangan Hobbes bagi hidup bermasyarakat dan bernegara diungkapkannya dengan keadaan alami (state of nature), suatu keadaan di mana fitrah dan tabiat manusia terdapat tanpa ada hambatan dan restriksi apapun. Dengan sendirinya, potensi perselisihan dan perang dengan kekerasan sekalipun akan terjadi untuk mempertahankan kebebasannya, tentunya dengan menguasai akan lebih efektif. Wajar jika seperti itu, Hobbes melupakan pertimbangan akal budi manusia yang sebenarnya dapat mempengaruhi tindakan mereka.
1.
Apa arti pentingnya mempelajari Ilmu Negara
dalam mempelajari hukum?
2.
Apa kelemahan mendasar hakikat negara
menurut Teori Hukum Murni?
3.
persamaan dan perbedaan asal mula Negara menurut
Thomas Hobbes dan John Locke menurut Teori Perjanjian?
ILMU NEGARA
1. Pengertian
Ilmu negara
A. Pengertian
Objek dan Metode Pendekatan ilmu Negara
Ilmu
Negara yang dalam bahasa belanda biasa disebut Staatsleer adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari ilmu yang membicarakan tentang Negara secara
abstrak terlepas dari tempat, keadaan dan waktu. seperti contohnya asal mula
Negara, bentuk, pengertian dan tujuan suatu Negara. obyek yang di pelajari di dalam ilmu bukanlah mempelajari suatu Negara tertentu.
Melainkan yang kita pelajari adalah
misalkan kapankah sesuatu itu disebut
Negara, apa yang membuat Negara itu ada, kemungkinan-kemungkinan bentuk
pemerintahan dalam Negara, sampai tujuan Negara dan seterusnya. Ada tiga hal
pentin yang akan di pelajari yaitu:
1. Asal Mula Negara
Yang dimaksud dari asal mula Negara adalah awal mula
terjadinya suatu yang yang bernama Negara. Jadi bukanlah asal mula suatu Negara
yang kongkrit atau Negara tertentu.
2. Hakikat Negara
Mengenai hakikat Negara, lagi-lagi yang dibicarakan
adalah bukan hakikat daripada Negara tertentu, tetapi yang dimaksud adalah
hakikat daripada apa yang dinamakan Negara. Lebih mudahnya adalah apakah Negara
itu suatu wadah? Apakah itu organisasi? Ataupun apakah manusia yang berkumpul
menjadi satu sehingga membentuk menjadi keluarga yang besar?. Demikian maksud
dari hakikat Negara yang kita bicarakan.
3. Bentuk-bentuk Pemerintahan dan
Negara
Maksud
dari bentuk pemerintahan dan Negara adalah kemungkinan-kemungkinan bentuk
Negara, entah itu bentuk pemerintahan ataupun bentuk Negara.
Metode
pndekatan ilmu Negara adalah cara atau jalan yang ditempuh untuk mempelajari
ilmu Negara. Ada 6 metode yaitu:
1.
Metode
Observatif Yaitu belajar dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam
seluruhnya baik pertubuhan Negara,wilayah,umat dan pemerintahannya
2.
Metode
Komparatif adalah belajar dengan studi banding antar Negara yang satu dengan
yang lain
3.
Metode
dialektis adalah bekerja dengan dialektika yaitu dengan
mengkonfrontasikan,meguji fakt,fenomena yang satu dengan yang lain.
4. Metode psikologis untuk menjelaskan
Negara.
Karena dua alasan menurut (JJ Van Schmid,1978 :183) yaitu :
a. Mempelajari pengaruh pikiran dengan
perasaan serta naluri manusia dalam hidup bernegara
b. Menentukan gejala sosial yang sama
sekali baru dalam konteks moralitas susunan negara dan masy.
5. Metode hukum positif untuk
menjelaskan Negara.
Melalui metode ini para penganut teori kedaulatan
negara juga memberikan gambaran mengenai negara hukum, jadi untuk pemikiran
mengenai negara dari sudut ajaran yuridis, diketemukan metode yang sama dengan
metode yang dipakai untuk mempelajari per Undang-undangan
6.
Metode
Mac Iver. Negara menurut Mac Iver adalah
alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar dan berdasar pada sejarah dan
perbandingan
B. Hubungan
ilmu Negara dengan HTN dan HAN
Jika
dilihat dari obyeknya yaitu Negara ada pelajaran lain yang obyeknya juga Negara
yaitu HTN dan HAN tetapi terdapat perbedaan dari ketiganya yaitu:
1. Ilmu
Negara adalah ilmu
yang memandang objeknya yaitu Negara dari sifat atau pengertiannya yang
umum-abstrak-universal, ini berarti ilmu Negara tidak terikat dengan suatu
tempat dan waktu. Dalam pembahasannya yang bersifat teoritis ilmu Negara masih
mengandalkan kesamaan dan keadaan dalam setiap Negara, sehingga daripada itu
belum bisa secara langsung di terapkan dalam praktek kenegaraan atau bisa
dibilang masih berbentuk pemikiran pemikiran tentang Negara. Dengan demikian
bisa diartikan bahwa dalam ilmu Negara yang dipelajari dan diselidiki adalah
Negara dalam pengertian umum dan secara tidak langsung yang pertama harus
mengetahui terlebih dahulu apa yang dinamakan Negara tersebut
2. HTN dan HAN. Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi
Negara (HAN) dalam memandang obyeknya yaitu Negara dari sifat dan pengertian
yang spesifik/kongkrit yang objeknya sudah terikat pada tempat, keadaan dan
waktu jadi misalnya Indonesia,Malaysia. Kemudian daripada Negara khusus
tersebut dipelajari lebih mendalam susunan-susunan,wewenang,serta tugas dan kewajiban
daripada peralatan Negara tersebut. Dengan demikian alangkah lebih baiknya di
sebutkan secara rinci tentang kedua ilmu tersebut,yaitu:
·
Hukum
Tata Negara pertama-tama menentukan apa dan mana saja masyarakat hukum dengan jenjang tingkatannya, kemudian
merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya
menentukan kekuasaan seperti apa yang
diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum . hukum tentang pendistribusian kekuasaan
fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara
·
Hukum
Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga
kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan
berdasarkan Hukum Tata Negara . Yaitu hukum yang mengatur cara bekerjanya
lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam
HTN
Ilmu Negara mempelajari Negara dalam
pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat serta konsep-konsep
dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Manfaat
dan kegunaan Ilmu Negara pada bidang Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara
merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam
Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari
konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata
Negara.
Hubungan ilmu Negara dengan hukum tata Negara spesifikan
internal khusus ilmu Negara dengan hukum tata Negara sama-sama mempersoalkan
Negara sebagai obyek kajiannya hukum tata Negara mempelajari suatu Negara
dengan system ketata negaraan tertentu.
Hubungan antara Ilmu Negara dan hukum sebenarnya agak
bersahaja dalam teori kedaulatan negara dalam beberapa bentuknya. Hukum tidak
lain dari padakemauan negara yang telah dinyatakan. Wujud negara terdiri
atas paksaan kemauannya secara tidak terbatas akan orang-orang lain, inilah
perumusan memerintah dan dalam pemeritahan itu terletak asas negara
sebagaimana dikemukakan Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah
maka memerintah berarti mempunyai kecakapan untuk dijalankan dengan tiada
bersyarat, Hanya negara mempunyai kekuasaan itu untuk memaksakan dengan tiada
bersyarat kemauannya kepada lain kemauan – Negara ialah bentuk ikatan
manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang diperlengkapi dengan kekuasaan
memerintah yang asli
Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan
yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan
memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan
berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan
rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut
pandang ahli yang mengemukakannya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara
|
Hukum Tata Negara
|
|
Aspek/
Obyek yang dipelajari
|
Negara
secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan
jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
|
Negara
tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan
mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
|
Sifat
|
Teoritis/
Abstrak
|
Praktis/
Nyata
|
Ketentuan
Umum Negara
|
Pelaksanaannya
tidak diuraikan
|
Pelaksanaannya
diuraikan secara khusus
|
Definisi
|
Ilmu yang
mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
|
Ilmu yang
mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara
|
C. Relevansi
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Ilmu Negara dan Ilmu Politik
Memiliki hubungan dan kesamaan yang terletak pada objeknya yaitu Negara, dalam
arti Negara sebagai gejala masyarakat.tetapi kedua ilmu ini juga memiliki
perbedaan sehingga dipisahkan penyajiannya. Seperti misalnya menurut logeman
mengatakan bahwa ilmu negara dan politik harus di bedakan , politik mengandung
arti memilih pihak untuk tujuan-tujuan sosial yang di anggap sangat berharga
baginya, serta berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya. Sedangkan Ilmu Negara
menyelidiki kemungkinan-kemungkinan mencapai tujuan mencari jalan yang di
tempuh dan merupakan ilmu yang bersifat teknis dari kehidupan sosial. Perbedaan
ilmu Negara dna ilmu politik dapat di perinci sebagai berikut:
ilmu politik lebih mencoba
menemukan kajiannya, cenderung melalui empiris sedangkan ilmu Negara bersifat
statis karena mempelajari teori
ilmu Negara memiliki pendekatan
bersifat yuridis seperti yang digambarkan diatas sedangkan ilmu politik
pendekatannya bersifat sosiologis.
Ilmu Negara bersifat teoritis
sedang ilmu politik bersifat praktis. Pemahaman yang bersifat teoritis tidak
menilai objek dan tidak memberikan evaluasi.
Ilmu Negara menekan pada
susunan,bentuk-bentuk dan sifat umum Negara sedangkanilmu politik lebih ke pada
kehidupan kenegaraan dalam praktek.
Dari
penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu Negara adalah ilmu yang
menyelidiki pengertian-pengertian pokok
dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Yang menjadi
obyek dalam ilmu Negara adalah Negara itu sendiri sama seperti HTN dan HAN yang
berobjek pada Negara, hanya saja ilmu Negara bersifat universal, tidak terbatas
tempat dan waktu, sedangkan HTN dan HAN bersifat spesifik terbatas tempat dan
waktu.
Dan untuk relevansi antara ilmu
Negara dengan ilmu politik kesimpulannya adalah dua ilmu yang ada kaitan nya
satu sama lain, namun ada juga perbedaannya sehingga dua ilmu ini di pisahkan
penyajiannya.
Hakikat negara menurut Teori Hukum Murni
Secara teoritis, teori hukum murni Hans Kelsen merupakan
respon dari hukum kodrat, sosiologi hukum dan analytical jurisprudence.
Dalam teori hukum umumnya, Hans Kelsen membagi konsep hukum kepada nomostatis
dan nomodinamis. Nomostatis berarti perbuatan manusia yang diatur oleh hukum,
sedangkan nomodinamis terkait dengan hukum yang mengatur perbuatan.
Hukum dan Keadilan
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah suatu tatanan perbuatan
manusia. Tatanan sendiri adalah suatu sistem hukum, dapat diartikan bahwa hukum
merupakan sistem yang mengatur tatanan perbuatan manusia. Selanjutnya menurut
Hans Kelsen, tidak serta merta tatanan itu berkaitan dengan perbuatan manusia,
akan tetapi bisa juga di luar manusia, misalnya berhubungan dengan
peristiwa-peristiwa alam. Lainnya, Hans Kelsen membedakan antara tatanan hukum
dan tatanan lainnya, sebagaiamana tatanan moral dan agama. (Kelsen, 2011: 4)
Selanjutnya, pembedaan antara hukum dan bukan hukum
berkaitan erat dengan definisi ilmiah keilmuan. Menurutnya sebuah definisi
harus bermanfaat bagi tujuan teoritik dari istilah-istilah itu, sehingga konsep
hukum tidak mempunyai konotasi apapun dengan moral, tetapi menunjukan pada
suatu teknik organisasi sosial tertentu. (Kelsen, 2011: 5)
Kelsen berpendapat, keadilan merupakan bagian dari moral
yang harus dipisahkan dari hukum, dan untuk memisahkannya butuh usaha yang
seriuas. Menurutnya selalu ada pencampuradukan dalam pemikiran politik yang
tidak ilmiah dan pembicaraan umum, oleh sebab kecenderungan ideologis untuk
membuat hukum positif tampak adil. Meskipun begitu, teori hukum murni tidak
menolak konsep hukum yang adil, akan tetapi secara teoritis hukum murni tidak
dapat menjawab permasalahan tersebut, karena adil bersifat subjektif. Keadilan
sendiri menurut Kelsen adalah kebahagiaan sosial. (Kelsen, 2011: 6)
Kebahagian yang dimaksud, adalah kesepakatan sosial yang
secara konkrit tercipta dari norma yang sah, tidak berdasarkan norma indvidu.
Menurut Kelsen, berlakunya norma tersebut tidak berdasarkan efektifitasnya akan
tetapi berdasarkan kevaliditasannya, maka dalam hal ini kekuatan negara menjadi
sangat penting. (Kelsen, 7)
Berkaitan dengan hubungan Negara dan hukum, Kelsen
mengkritisi Austin yang menganut pandangan tradisional yang menganggap bahwa
hukum dan Negara sebagai dua intensitas yang berbeda. Padahal Austin mempunyai
pandangan yang tidak terlalu jauh sebagaimana teoritisi hukum yang lain,
yaitu menganggap Negara sebagai pembentuk hukum, sebagai kekuasaan dan otoritas
moral di balik hukum, dan sebagai pencipta dunia hukum.
Berdasarkan teori hukum murni, Negara merupakan tatanan
sosial yang harus identik dengan hukum, paling tidak dengan tatanan hukum
spesifik yang relaif sentralistis, yakni tatanan hukum nasional yang membedakan
dengan hukum internasional yang desentralistis. Teori hukum murni menghilangkan
dualisme antara hukum dan keadilan, sebagaimana menghilangkan dualisme antara
hukum dan Negara. (Kelsen, ix)
Tatanan Hukum
Tatanan hukum merupakan sistem norma, yaitu hirarki norma
yang mempunyai kevalidan, artinya norma harus terlahir dari norma di atasnya
yang mempuyai kevalidan. Adapun norma yang tidak diperoleh dari norma valid
lain yang lebih tinggi disebut dengan “norma dasar”. Norma dasar yang menjadi
sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang
membentuk suatu tatanan norma. (Kelsen, 159)
Dilihat dari hakikat norma dasar, maka dibagi menjadi dua
jenis tatanan hukum (norma) atau sistem yang berbeda: sistem norma statis dan
dinamis. Dalam sistem norma statis, norma itu “valid” dan itu berarti kita
menganggap bahwa para individu yang perbuatannya diatur oleh norma-norma itu,
harus berbuat sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh norma-norma tersebut,
berdasarkan isinya: isinya memiliki kualitas yang terbukti secara langsung yang
menjamin validitasnya, atau dalam istilah lain, norma itu valid karena
seruannya yang inheren. Ciri dari norma statis adalah dimana norma khususnya
dapat diperoleh melalui cara kerja intelektual yakni melalui penyimpulan dari
yang umum kepada yang khsusus. (Kelsen, 161)
Berbeda dengan norma statis, dimana norma-norma yang
beraneka ragam tidak dapat diperoleh dari norma dasar melalui suatu tatanan
kerja intelektual. Norma dasar tersebut hanya meberikan otoritas tertentu, yang
pada gilirannya memberikan wewenang pembentukan norma kepada sejumlah otoritas
lain.
Norma- norma dari sistem dinamis harus lahir melalui
tindakan-tindakan kehendak dari para individu yang telah diberi wewenang untuk
membentuk norma-norma atau suatu norma yang lebih tinggi. Pemberian wewenang
ini merupakan pendelegasian. Norma yang membentuk kekuasaan didelegasikan dari
suatu otoritas kepada otoritas lain, otoritas yang pertama adalah otoritas yang
lebih tinggi , otoritas yang kedua adalah otoritas yang lebih rendah. Norma
dasar dari suatu sistem yang dinamis, merupakan peraturan yang pundamental dan
menjadi rujukan bagi pembentukan norma-norma dari sistem tersebut. (Kelsen,
163)
Menurut Kelsen, yang dimaksud tatanan hukum adalah bentuk
norma yang dinamis. Karena pada dasarnya norma tidak valid, disebabkan norma
itu sendiri, atau dengan kata lain norma dasar mempunyai sisi yang kekuatan
pengikatnya terbukti dengan sendirinya. Norma hukum tidak valid karena
seruannya yang inheren. Secara tidak langsung, Kelsen merujuk norma tidak valid
kepada jenis yang statis.
Dari pernyataannya di atas, kelsen menyatakan bahwa hukum
haruslah selalu positif, dan positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum
dibuat dan dihapus oleh tindakan manusia bukan yang lain. Penjelasan sekaligus
membedakan antara hukum positif dan hukum alam. Menurutnya norma dasar dari
suatu tatanan yang positif adalah peraturan pundamental tetang pembuatan
berbagai norma dari tatanan hukum positif itu sendiri. (Kelsen, 164)
Selanjutnya, terkait dengan tata urutan norma-norma, maka
dibedakan menjadi norma lebih tinggi dan norma lebih rendah, dalam arti
hubungan antara norma yang membentuk norma lain, dapat digambarkan sebagai
hubungan antara superordinasi dan subordinasi yang merupakan kiasan keruangan.
(Kelsen, 179)
Tatanan hukum yang difersonifikasikan dalam bentuk Negara
tidaklah bentuk norma yang satu sama lain dapat dikoordinasikan, akan tetapi
berbentuk hirarki atau tingkatan-tingkatan yang berbada. Jelasnya, dengan
mempostulasikan norma dasar, maka konstitusi menempati urutan tertinggi dalam
hukum nasional. Konstitusi disini diartikan dalam berntuk meteril bukan formal.
Konstitusi formal adalah suatu dokumen resmi, yaitu
seperangkat norma hukum yang dapat dirubah dibawah pengawasan
ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan
norma-norma ini lebih sulit. Sedangkan dalam arti materil, maka konstitusi
terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum
yang besifat umum, khususnya perundang-undangan.
Selanjutnya, selain norma umum, teradapat pula norma
individu yang dibentuk dari norma umum yaitu ketika seorang hakim dipengadilan
memproses kasus, maka yang digunaknnya adalah norma umum, sedangkan ketika dia
memutuskan putusan atau sanksi maka dia telah membuat norma individu. (Kelsen,
180)
Hukum dan Negara
Secara definitif kita akan kesulitan mencari ungkapan tepat
bagi Negara, karena terlalu banyak istilah yang dapat digunakan untuk objek
tersebut. Sebagai contoh terkadang Negara digunakan untuk istilah masyarakat,
atau lebih sempit dari itu yaitu pemerintah, bangsa atau wilayah yang didiami.
Adapun dari sudut pandang teori hukum murni, Negara
dipandang sebagai fenomena hukum, sebagai badan hukum dan merupakan korporasi.
Untuk membedakan Negara dengan korporasi yang lain, maka Negara dimaknai
sebagai komunitas yang diciptakan oleh suatu tatanan hukum nasional (sebagai
lawan dari tatanan hukum internasional), sehingga Negara dipandang sebagai
pesonifikasi dari tatanan hukum nasional.
Selanjutnya, sebagaimana toritisi lainnya, Kelsen membagi
unsur Negara kepada 3 bagian. Territorial, rakyat dan kekuasaan. Sedangkab
berdasarkan pembagian kekuasaan Kelsen mebagi kepada legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Akhirnya untuk mengetahuai dasar-dasar esensial dari
pemikiran Kelsen maka bisa kita lihat pendapat Friedmann (via Asshiddiqie dan
M. Ali Safaat, 2006: 8) sebagai berikut. Pertama, tujuan teori hukum, seperti
tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan
menjadi kesatuan. Kedua, Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum
yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. Ketiga, Hukum adalah ilmu
pengetahuan normatif, bukan ilmu alam. Keempat, teori hukum sebagai teori
tentang norma-norma, tidak adahubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
Kelima, teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah
isi dengan cara yang khusus.
Asal mula Negara menurut Thomas Hobbes dan John Locke
Thomas Hobbes (1558-1676) menggambarkan keadaan yang kacau balau, ketika setiap manusia berperang dengan manusia lain. Menurut Hobbes, setiap manusia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk memiliki kekuasaan demi kekuasaan dan keinginannya hanya akan diberhentikan oleh ajal. Walaupun sebenarnya manusia juga berkeinginan untuk hidup damai dan rukun, namun tingkatannya masih kalah dari kekuasaan. Akibat pandangan Hobbes bagi hidup bermasyarakat dan bernegara diungkapkannya dengan keadaan alami (state of nature), suatu keadaan di mana fitrah dan tabiat manusia terdapat tanpa ada hambatan dan restriksi apapun. Dengan sendirinya, potensi perselisihan dan perang dengan kekerasan sekalipun akan terjadi untuk mempertahankan kebebasannya, tentunya dengan menguasai akan lebih efektif. Wajar jika seperti itu, Hobbes melupakan pertimbangan akal budi manusia yang sebenarnya dapat mempengaruhi tindakan mereka.
Hobbes lantas memberi solusi berupa kontrak sosial dan
manusia, yang selalu dihantui ketakutan, akan terdorong untuk melakukan
perjanjian dengan memilih penguasa di antara mereka. Pihak-pihak yang berjanji
menyerahkan kekuatan dan kekuasaannya kepada sang penguasa. Namun, menjadi
masalah ketika sang penguasa tidak mengikatkan diri pada perjanjian, hal ini
menyebabkan sang penguasa memiliki kekuatan dan kekuasaan yang absolut.
Walaupun sang penguasa memiliki kekuasan absolut, menurut Hobbes seseorang
dapat menentang jika sudah menyakiti secara jasmaniah.Teori Kontrak Sosial-nya
menganut aliran pactum subyectionis.
Kontrak Sosial Locke
John Locke
|
John Locke (1632-1704) bertentangan dengan Hobbes dalam hal
ini. Tidak seperti pemikiran Hobbes yang memuat nilai-nilai hewan pada manusia,
Locke menganggap adanya nilai kemanusiaan. Locke menganggap penguasa absolut
yang notabene manusia biasa akan dapat terpengaruh sifat kotor manusia dan
memperburuk kondisi. Oleh karena itu, solusi Locke adalah menyusun badan
legislatif yang membuat hukum, badan eksekutif yang melaksanakan, dan kekuasaan
federatif yang menyangkut dalam pembuatan perjanjian dan persekutuan. Sempat
menyinggung tentang pentingnya pengadilan, namun Locke melupakan badan
yudikatif begitu saja.
Kelemahan pemikiran Locke adalah berkurangnya peran
pemerintah, mengingat eksekutif tergantung legislatif. Selain itu, penyuburan
dinasti ekonomi menyebabkan si miskin tanpa milik tidak memiliki suara. Locke
juga jauh mementingkan masalah mayoritas daripada minoritas. Walaupun banyak
kelemahan, pemikirannya sangat berpengaruh di negara-negara Barat, teorinya
tentang pemisahan kekuasaan (separation of powers) dikembangkan oleh
Montesquieu. Pemikiran Locke tentang Kontrak Sosial untuk selanjutnya diikuti
oleh Rousseau, tentunya dengan perbedaan, seperti perbedaan mendasar Kontrak
Sosial versi Locke dan Hobbes. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum
unionis dan pactum subyectionis.
Jika ditilik, asal usul negara menurut Locke yaitu kehidupan
individu bebas dan sederajat. Teori Kontrak Locke mengelompokkan manusia pada
dua masa, pra-negara dan bernegara. Keduanya juga memasukkan nilai kemanusiaan
pada pemikirannya, tidak seperti Hobbes. Teori Kontrak Sosial Locke yang
menganut kedua aliran, pactum unionis dan pactum subyectionis. Para penguasa menurut keduanya sama-sama
berkurang kekuasaannya, tidak mutlak. Jika Locke mengenal keterwakilan rakyat,
di mana legislatif merupakan amanah rakyat, Pemikiran Locke tentang kekuasaan
legislatif dan eksekutif dipisahkan namun dapat saling mempengaruhi, Inggris
menurutnya sebagai contoh terbaik, walaupun kenyataan berkata lain. Locke mengaburkan
kekuasaan judikatif, namun pemikiran Locke memiliki rangka untuk
dikembangkannya Trias Politika oleh Montesquieu.
Refleksi Teori Kontrak Sosial Dalam Negara Indonesia.
Teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke memiliki persamaan
dan perbedaan masing-masing. Pemikiran Hobbes dengan Leviathannya dapat dilihat
dalam kehidupan di Indonesia saat ini.
Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang
dikemukakan oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa
penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat, maka
disini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat. Pemerintah
membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan tunduk melaksanakan
pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai kekuasaan absolut dan rakyat
memberikan hak sepenuhnya kepada negara. Rakyat tidak dapat menentukan pajak
atau bahkan menolaknya. Disini terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan
negara terhadap rakyatnya. Kekuasaan negara Hobbes hanya berdasarkan pada
perasaan takut para warga negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga
negara yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau
rakyat harus membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat.
Pajak merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. seperti pembangunan infrastruktur,
pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai negeri sipil,
polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu, akan terjadi tatanan masyarakat
yang teratur dan sejahtera.
Comments
Post a Comment