SYSTEM HUKUM DI INDONSEIA

Dalam definisi hukum itu sangatlah luas,mendalam,kompleks dan beragam mengenai hakikatnya tidak bisa kalau mencangkup dari pendapat para pakar ahli hukum dari satu literatur saja yang menjadi acuan namun mengenai system hukum dapat kita simpulkan sebagai suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubugan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.dalam materi ini kita melihat sytem hukum indonesia adapun ciri-cirinya bisa di kalsifikasikan terdiri dari
1.Ada unsur perintah,larangan dan kebolehan
2.Ada sanksi yang tegas
3.Adanya perintah dan larangan 
4.Perintah dan larangan harus dituruti
Jadi mengenai ciri-ciri syitem hukum di indonesia dapat di definisikan sebagai tindakan represif untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam bermasyarakat,oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menetukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
UNSUR-UNSUR SYITEM HUKUM INDONESIA
1.Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2.Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
3.Peraturan yang bersifat memaksa
4.Peraturan yang memilki sanksi yang tegas
Menurut saya indonesia saat ini telah mengadopsi civil law system ,prinsip utama system hukum ini adalah mempositifkan hukum dalam bentuk tertulis atau dituangkan dalam bentuk undang-undang (prinsip legisme)dan hukum yang tidak tertulis tidak diakui sebagai hukum akan tetapi sebagai moral masyarakat,hal ini sebagaimana teori yang dikemukakan oleh John Austin (1790-1859) adapun ciri-ciri karakteristik system civil law adalah
1.Adanya sytem kodifikasi
2.Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama
3.System peradilanya bersifat inkuistorial
Civil law ini memiliki kelemahan karena sifatnya yang tertulis akan menjadi tidak fleksibel,kaku dan statis.penulisan adalah pembatasan dan kontek materi dan dinais atau pembatasan dalam kontek waktu,oleh karena itu value consciousness masyarakat kedalam undang-undang secara logis akan membawa suatu ketertinggalan subtansi undang-undang disamping itu banyak peraturan perundang-undangan barat yang diadopsi ke indonesia dan di berlakukan di indonesia sytem hukum barat nilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa indonesia sehingga terjadi kesenjangan antara hukum dan masyarakat indonesia yang diaturnya ,system hukum adat nilai-nilainya pada masyarakat adat tertentu hanya dapat diyakini dan diamalkan oleh masyarakat adat dan tidak disyahkan sebagai hukum nasional dan sytem hukum islam nilainya diyakini dan diamalkan oleh mayoritas masyarakat indonesia secara nasional.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)

DEFINISI HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH) SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Ilmu Negara