Ilmu administrasi negara dan hukum administrasi negara
MAKALAH
Kehidupan negara yang modern ini berusaha untuk memenuhi
kebutuhan rakyat khusunya dalam masalah pelayanan kesejahteraan masyarakat dengan
sebab itu negara harus mempunyai instumen khusus untuk merealisasikan pokok masalah tersebut dengan menerapkan sebuah ilmu
penting tentang berhubungan dengan administarsi yang mengatur negara yaitu ilmu
administrasi negara.instrumen tersebut berusaha menata segala aspek yang diantaranya
melaui birokrasi,tata kelola,penyiapan pelaksanakan dan pengawasan agar sistem
pemerintah tersebut terukur,terstruktur dengan baik maka dari itu tujuan dari
admistrasi negara untuk membantu dan mendukung pemerintah melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang diambil untuk menyejahterkan masyarakat .adapun
pendapat dari beberapa pakar ahli mengenai administrsi negara diantaranya
Leonard D White yang
berpendapat administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara untuk
menunaikan dan melaksanakan kebijaksanakan negara.
Prayudi Admosudirjo
melihat administrasi negara dengan fungsinya yang luas lagi yakni melaksakan
dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strtegy,policy) serta
keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan
undang-undang menurut pasal-paslnya) sesuai dengan peraturan-peraturan
pelaksanakan yang ditetapkan untuk memperjelas makna administrasi negara
tersebut dalam rincianya terkait dengan pelaksanakan kebijakan pemerintah
sebagai berikut
1.Sebagai aparatur negara,aparatur pemrintahan ,atau sebagai
instasi politik
2.Administrsi negara berfungsi atau sebagai aktifitas
melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional
3.Admisnistrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan
undang-undang
Dari pandangan diatas administrasi negara bisa dilihat
dengan dua sisi
a.
Administrasi negara sebagai organisasi
b.
Administrasi yang secara khas mengejar
tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang
ditetapkan undang-undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa)
Dalam hal ini maka
administrasi negara tidak hanya berfungsi sebagai administrasi saja tetapi didalamnya
mencangkup segala cara,prosedur,dan prasyarat yang semuanya berupaya untuk
mentranformasikan dengan menggunakan sumber daya yang ada untuk kepentingan negara
.pengertian administrasi negara pada akhirnya didefinisikan sebagai suatu
sistem yang melibatkan segenap unsur dan sifat-sifat sistem guna mencapai
tujuan.
Hukum administrasi negara tidak mudah untuk mendefiniskan
dalam satu pendapat saja pasalnya banyak
pendapat-pendapat dari pakar ahli mengenai definisinya saling berbeda oleh
karena itu makna hukum administrasi negara tidak bersifat mutlak,absolut
ataupun final hal ini terbukti dengan perbedaan yang mencolok antara pakar satu dengan yang lain terutama dalam
menggunakan istilah.beberapa pakar ahli mendefinisikan tentang hukum
administrasi negara diantaranya
LJ.Van Apeldroon yang menafsirkan pengertian HAN sebagai
segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung
kekuasaan yang diserahi tugas pemerintah tersebut.
Logemann dan Utrecht
yang memaknai HAN sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara
melakukan tugas mereka yang khusus
J.M Baron De Gerando
menilai bahwa obyek hukum adminsitrasiadalah hal-hal yang secara khusus
mengatur hubungan timbal balik antara pemerintahan dengan rakyat sehingga titik
berat objek HAN ada pada hubungan
istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam norma peraturan.
Logemen berpendapat
didasaarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan istimewa antara negara
dan rakyat secara alami sebenaranya tidak ada hubungan antara keduanya akan
tetapi melalui norma-norma yang terbentuk terjadilah satu hubungan istimewa
antara negara dan rakyatnya yang memungkinkan negara untuk melakukan
tindakan-tindakan yang harus dipatuhi oleh rakyat selaku warga negara tersebut.
J.H.P Beltefroid
yang memaknai HAN sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat pemerintahan,badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan
tatausaha hendak memenuhi tugasnya.
Oppenheim
memberikan penafsiran bahwa HAN merupakan suatu gabungan ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akn
menggunakan weweangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara,.
Sir W.Ivor Jennings
yang menyatakan bahwa HAN sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan
adminsitrasi negara.hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan
tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administrasi.
Prajudi Atmosudirdjo
menyatakan bahwa HAN merupakan hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap pengusa-penguasa
administrasi.
Bachsan Mustofa
lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari unsur manajerial yakni unsur pelaku
hal ini sesuai dengan pernyataanya bahwa HAN merupakan gabungan jabatan-jabatan
yang dibentuk dan disusun secara bertingkatsert yang diserahi tugas melakukan
sebagaian pekerjaan pemerinthan dalam arti luasyang tidak diserahkan pada
badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
Rangkuman menegenai
pengertian HAN bahwa hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri
a. Adanya hubungan istimewa antara negara dan
warga negara
b. Adanya sekumpulan norma yang mengatur
kewenangan pejabat atau lembaga negara
Adanya
pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa
Terim kasih infnya sangat membantu
ReplyDelete