Ilmu administrasi negara dan hukum administrasi negara

MAKALAH

Ilmu administrasi negara dan hukum administrasi negara
Kehidupan negara yang modern ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan rakyat khusunya dalam masalah pelayanan kesejahteraan masyarakat dengan sebab itu negara harus mempunyai instumen khusus  untuk merealisasikan pokok  masalah tersebut dengan menerapkan sebuah ilmu penting tentang berhubungan dengan administarsi yang mengatur negara yaitu ilmu administrasi negara.instrumen tersebut berusaha menata segala aspek yang diantaranya melaui birokrasi,tata kelola,penyiapan pelaksanakan dan pengawasan agar sistem pemerintah tersebut terukur,terstruktur dengan baik maka dari itu tujuan dari admistrasi negara untuk membantu dan mendukung pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil untuk menyejahterkan masyarakat .adapun pendapat dari beberapa pakar ahli mengenai administrsi negara diantaranya
Leonard D White yang berpendapat administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanakan negara.
Prayudi Admosudirjo melihat administrasi negara dengan fungsinya yang luas lagi yakni melaksakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strtegy,policy) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan undang-undang menurut pasal-paslnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanakan yang ditetapkan untuk memperjelas makna administrasi negara tersebut dalam rincianya terkait dengan pelaksanakan kebijakan pemerintah sebagai berikut
1.Sebagai aparatur negara,aparatur pemrintahan ,atau sebagai instasi politik
2.Administrsi negara berfungsi atau sebagai aktifitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional
3.Admisnistrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang
Dari pandangan diatas administrasi negara bisa dilihat dengan dua sisi
a.       Administrasi negara sebagai organisasi
b.       Administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang ditetapkan undang-undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa)
Dalam hal ini maka administrasi negara tidak hanya berfungsi sebagai administrasi saja tetapi didalamnya mencangkup segala cara,prosedur,dan prasyarat yang semuanya berupaya untuk mentranformasikan dengan menggunakan sumber daya yang ada untuk kepentingan negara .pengertian administrasi negara pada akhirnya didefinisikan sebagai suatu sistem yang melibatkan segenap unsur dan sifat-sifat sistem guna mencapai tujuan.



Hukum administrasi negara tidak mudah untuk mendefiniskan dalam satu pendapat saja  pasalnya banyak pendapat-pendapat dari pakar ahli mengenai definisinya saling berbeda oleh karena itu makna hukum administrasi negara tidak bersifat mutlak,absolut ataupun final hal ini terbukti dengan perbedaan yang mencolok  antara pakar satu dengan yang lain terutama dalam menggunakan istilah.beberapa pakar ahli mendefinisikan tentang hukum administrasi negara diantaranya
LJ.Van Apeldroon  yang menafsirkan pengertian HAN sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintah tersebut.
Logemann dan Utrecht yang memaknai HAN sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus
J.M Baron De Gerando menilai bahwa obyek hukum adminsitrasiadalah hal-hal yang secara khusus mengatur hubungan timbal balik antara pemerintahan dengan rakyat sehingga titik berat objek HAN  ada pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam  norma peraturan.
Logemen berpendapat didasaarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan istimewa antara negara dan rakyat secara alami sebenaranya tidak ada hubungan antara keduanya akan tetapi melalui norma-norma yang terbentuk terjadilah satu hubungan istimewa antara negara dan rakyatnya yang memungkinkan negara untuk melakukan tindakan-tindakan yang harus dipatuhi oleh rakyat selaku warga negara tersebut.
J.H.P Beltefroid yang memaknai HAN sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan,badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tatausaha hendak memenuhi tugasnya.
Oppenheim memberikan penafsiran bahwa HAN merupakan suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akn menggunakan weweangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara,.
Sir W.Ivor Jennings yang menyatakan bahwa HAN sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan adminsitrasi negara.hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administrasi.
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa HAN merupakan hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap pengusa-penguasa administrasi.
Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari unsur manajerial yakni unsur pelaku hal ini sesuai dengan pernyataanya bahwa HAN merupakan gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkatsert yang diserahi tugas melakukan sebagaian pekerjaan pemerinthan dalam arti luasyang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
Rangkuman menegenai pengertian HAN bahwa hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri
a.       Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
b.      Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
Adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)

DEFINISI HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH) SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Ilmu Negara